PELALAWAN, TRANSMEDIARIAU.COM - Kegiatan Jumat Curhat Polsek Langgam sehari lalu, Jumat (07/06/24) yang berlangsung dirumah Singgah Datuk Engku Raja Lela Putra.
Kegiatan merupakan implementasi yang dilaksanakan Polsek Langgam yang merupakan jajaran Polres Pelalawan Polda Riau, menjadi progam prioritas Mabes Polri kepada seluruh jajaran.
Salah satu curahan masyarakat, dengan kearifan lokal mencari ikan. Sebagai Nelayan saat ini semakin menurunnya jumlah ikan, udang dan biota air lainnya di aliran sungai kampar yang berada di Wilayah Kecamatan Langgam. Hal tersebut dikarenakan cara-cara menangkap ikan dengan menggunakan bahan berbahaya, bahan kimia atau racun seperti dencis, lanit maupun alat setrum dan lainnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolsek Langgam Iptu Alferdo Krisnata Kaban, S.H bersama dengan Tokoh Adat Kabupaten Pelalawan Datuk Engku Raja Lela Putra dan perwakilan masyarakat nelayan melaksanakan patroli dengan menggunakan pompong dialiran sungai kampar tersebut.
Tepatnya, yang berada di Kelurahan Langgam, Desa Tambak dan Desa Segati, untuk memberikan himbauan dan menyampaikan aturan larangan menggunakan racun dan aliran listrik untuk menangkap ikan. Karena memiliki dampak negatif membunuh ikan besar maupun ikan kecil, membuat telur ikan mati. Akhirnya ikan akan semakin berkurang dan berdampak pada ekosistem serta biota air.
"Karena berakibat fatal, masyarakat yang berprofesi sebagai Nelayan dilarang untuk menangkap ikan dengan cara-cara yang ilegal. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan," ujar Iptu Alferdo Krisnata Kaban, S.H.
"Nelayan harus menangkap ikan dengan cara yang ramah lingkungan sebagai bentuk tanggung jawab dalam merawat kelestarian alam," tambahnya menegaskan. (Aang)