Pelaku Diduga Mengangkut Kayu Tanpa Dokumen Diamankan Satreskrim Polres Bengkalis

Kamis, 13 Juni 2024

TRANSMEDIARIAU.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku diduga Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di Simpang 4 Dusun Air Raja Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis, Selasa (11/06/2024).

Diduga Pelaku tersebut berinisial ISS alias Ikhfa (17) warga Dusun Air Raja Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis yang diamankan pada hari Senin (10/06/2024).

Barang bukti berhasil diamankan berupa 5 m3 Kayu jenis Meranti dan 1 (satu) unit mobil mitsubishi Fuso warna kuning biru dengan Nomor plat BM 8694 RF.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, menjelaskan bahwa Tim mendapat informasi adanya kegiatan Illegal Logging di Simpang 4 Dusun Air Raja Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis.

Atas informasi tersebut tim langsung mendatangi TKP sekira pukul 17.30 WIB, dan tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku berinisial ISS alias Ikhfa (17) yang ditemukan sedang mengangkut kayu olahan berupa papan sebanyak ± 100 Keping menggunakan 1 Unit Mobil Mitsubishi Fuso 136 PS warna Kuning Dan Bak warna Biru dengan Plat Nomor BM 8964 RF," jelas AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kepada Awak Media , Melalui Pesan WhatsApp Grup, Selasa (11/06/2024) malam.

Pelaku tersebut di duga mengangkut kayu tidak dapat menunjukkan izin / dokumen yang sah, sehingga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 83 Ayat (1) huruf B UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf B UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang," tandasnya.

GuL- Humas ReskrimBkLs