Tanjungpinang - Ketua RT 1 RW 12, Kelurahan Batu 9, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Supri membantah adanya dugaan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Perumahan GPA Puspandari, Jalan Lembah Merpati, Batu IX, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Pasalnya, menurut Supri berdasarkan peninjauan yang dilakukan olehnya diwilayahnya setelah kabar adanya TPPO tersebut pihaknya tidak menemukan bukti adanya kejadian tersebut.
"Kita sudah cek langsung, dan kabar tersebut adalah kabar Hoax yang tidak bisa dibuktikan," sebut Supri kepada awak media, Minggu (22/6)
Sementara itu, hal senada juga ditegaskan oleh Ketua RW 12, Kelurahan Batu 9 Eko menurutnya tidak ada terjadi TPPO seperti yang diberitakan kemarin.
"Jadi sekali lagi saya sampaikan bahwa dilingkungan RW 12, Perumahan Puspandari tidak benar dengan adanya berita tersebut," tegasnya.
Eko meminta kepada awak media yang membuat berita tersebut untuk menyaring kebenaran sebelum membuat berita. Apalagi, ini mendekati momen Pilkada.
"Berita tersebut hendaklah dibuat dengan sebenar - benarnya. Jangan sampai menjadi kisruh. Sehingga masyarakat menjadi resah akibat berita tersebut," tutupnya.
Sebelumnya media Online GebrakNews.com, memberitakan Ada dugaan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Perumahan GPA Puspandari, Jalan Lembah Merpati, Batu IX, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Diduga ada oknum yang melakukan pemberangkatan secara tidak prosedural dan menipu calon TKI dengan iming-iming pekerjaan melalui para sponsor tidak bertanggung jawab.
Warga setempat, narasumber media ini yang tidak ingin namanya dipublikasikan membeberkan adanya penampungan TKI ilegal di Perumahan GPA Puspandari, Jalan Lembah Merpati, Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
“Iya, di perumahan GPA Puspandari, Jalan Lembah Merpati Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur ada penampungan TKI ilegal yang sudah hampir satu tahun,” ungkap sumber, Sabtu (22/6/2024).
Narasumber juga menceritakan, jika baru-baru ini ada salah satu TKI yang mengalami stres dan membawa senjata tajam keluar rumah.
“Kemarin ada yang stres dan membawa senjata tajam keluar. TKI itu katanya dari Malaysia. Sekarang sudah diberangkatkan semua,” tambahnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan modus operandi penampungan tersebut. “Para TKI tidak boleh keluar rumah,” katanya.
Pihaknya berharap Satgas TPPO segera menyelidiki kasus penampungan TKI ilegal ini. “Semoga Satgas TPPO segera menyelidiki penampungan TKI ilegal tersebut,” tutupnya.
Diketahui, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan antarnegara yang bertentangan dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta melanggar hak asasi manusia (HAM).