ROHIL, TRANSMEDIARIAU.COM - Dihari pertama bertugas selaku Kapolres Rohil, mantan Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Kepri AKBP Isa Imam Syahroni S.I.K. M.H. menyampaikan press release bertempat di Selasar Humas Polres Rohil. Sabtu( 20/7/2024) Pukul 09:00 WIB.
Mendampingi Kapolres, Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP I Putu Adi Juniwinata S.Tr. K. S.I.K. M.Si, Kanit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil Iptu Irwandy H Turnip, SH. MH, Dan Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo.
Press release menghadirkan seorang tersangka dan dihadapkan kepada Puluhan awak media dari berbagai media yang berdomisili di seputaran Kantor Polres Rohil di Jalan Lintas Riau-Sumut Km 176 Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.
Terkait dengan kasus pembunuhan terhadap korban bernama saudari Putri Mayasari usia 21 tahun, yang ditemukan di Parit Atmo Kepenghuluan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko pada Rabu 17 Juli 2024 Pukul 12:00 WIB. Atas gerak cepat jajaran Polres Rohil di Polsek Bangko, dapat Kami sampaikan bahwa tersangka pelaku telah berhasil ditangkap pada kurang lebih 3 jam setelah mayat ditemukan.
Tersangka adalah Inisial AS alias Icun,usia 22 tahun, belum bekerja dan tinggal di Jln Poros Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Ditangkap saat sedang berada di rumah temannya kemudian ke tempat keramaian dan di tempat keramaian itu tersangka berhasil diamankan oleh petugas Polsek Bangko," kata Kapolres Rohil AKBP Isa.
Dapat Kami sampaikan motif pembunuhan terhadap korban, adalah karena cemburu karena melihat messenger di HP korban dengan lelaki lain, kecemburuan inilah yang membuat pelaku ini melancarkan aksinya, dimana sebelum pelaku melakukan pembunuhan, pelaku sempat melakukan hubungan badan dengan Korban.
Namun pelaku masih marah lalu melampiaskan amarahnya dengan cara mencekik serta menghempaskan tubuh korban, membenturkan kepala korban ke besi beton sebanyak dua kali, hingga korban pingsan serta pelaku kembali menyetubuhi korban. Setelah itu pelaku menenggelamkan tubuh korban ke Parit dengan cara menginjak korban. Setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban sambil mengambil HP dan uang korban," terang Kapolres Rohil, ini lagi.
Adapun pelapor adalah saudari Juriah usia 39 tahun merupakan Orangtua almarhumah atau korban. Untuk barang bukti 1 unit sepeda motor CB 150R warna merah yang digunakan pelaku saat menjemput korban, 1 unit handphone infinix warna biru milik korban, uang tunai Rp 50 ribu rupiah yang diambil tersangka dari korban, 1 set pakaian korban serta rekaman CCTV dan VER.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 285 KUHPidana," Imbuhnya.
Kemudian dihari yang sama, Kapolres Rohil AKBP. Isa Imam Syahroni S.I.K,MH juga menyampaikan press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian terhadap kabel power line milik PT PHR yang dilaporkan oleh Intel Security PT ABB melalui saudara Selamat Riadi dan terjadi pada Selasa 2 Juli 2024 Pukul 22:30 WIB. Dimana pelapor bersama dengan Tim Resmob Polres Rohil telah melakukan penangkapan terhadap 4 orang tersangka.
Masing masing nya, JA alias Ijul, usia 38 tahun, alamat Jln Tuanku Tambusai Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih. TA alias Kopun usia 30 tahun alamat Jln Tuanku Tambusai Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih. JA alias Ucok usia 19 tahun alamat Jln Lintas Riau-Sumut Simpang Menggala Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih dan DA alias Idep usia 34 tahun alamat Jln Tuanku Tambusai Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih," terang Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni.
Keempatnya ditangkap di daerah Kelurahan Sedinginan 03, dan penangkapan diawali dengan para Intel Security PT ABB melihat adanya barang bukti berupa gulungan kabel power line dan barang bukti lainnya di samping rumah para pelaku. Atas penemuan itu dilaporkan ke Polres Rohil. Setelah menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata S.Tr. K. S.I.K. M.Si, memerintahkan Tim Resmob untuk melakukan penyelidikan.
Sesampainya di TKP, setelah dilakukan pengintaian, benar saja ada 3 orang laki-laki di Samping rumah yang sedang memotong kabel power line, yang mana melihat kedatangan tim Resmob, ketiganya berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap. Setelah itu dilakukan penggeledahan dan didapati 2 gulung kabel power line milik PT PHR, 2 buah gunting besar, 1 buah parang, dan 1 buah Pahat yang selanjutnya bersama ketiga tersangka tersebut dibawa ke Polres Rohil.
Dan pada Kamis 18 Juli 2024, Pukul 10:00 WIB. Diperoleh informasi keberadaan seorang pelaku DA alias Idep sedang berada di Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih. Lalu Kasatreskrim polres Rohil memerintahkan tim Resmob melakukan penangkapan. Dan setelah ditemukan Tim Resmob menginterogasinya dan iapun mengakui perbuatannya ikut terlibat dalam pencurian kabel power line milik PT PHR tersebut." Jelas AKBP Isa.
Terkait itu dapat kami sampaikan BB kasus ini, secara keseluruhan adalah 2 buah gulungan kabel power line milik PT PHR. 2 buah gunting potong besar milik pelaku yang digunakan untuk memotong kabel, 1 buah parang, 1 buah Pahat dan 2 buah karung yang berisi alma kabel power line. Dan keempat tersangka ditetapkan dengan tuntutan pelanggan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana, saya kira sekian," Ujarnya. (Aman)