ENOK - Polsek Enok giat melaksanakan sosialisasi dan menyebarkan selebaran maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada Masyarakat.
Kali Ini sosialisasi maklumat Kapolda Riau disampaikan kepada masyarakat kelurahan Pusaran Kecamatan Kecamatan Enok, Sabtu (27/7/2024).
Kapolsek Enok Kapolsek Enok Iptu Parsaulian Simanjuntak, SH, MH., melalui Bhabinkamtibmas kelurahan Pusaran Aiptu Rikson Simanungkalit, mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah rawan Karhutla guna mensosialisasikan dan menyampaikan maklumat Kapolda Riau tentang bahaya dan ancaman pidana bagi pelaku yang membuka lahan dengan cara membakar.
"Sosialisasi ini dilaksanakan guna mencegah terjadinya Karhutla,memberikan edukasi larangan membuka lahan dengan cara membakar serta pidana bagi pelaku,"ujar Bhabinkamtibmas kelurahan Pusaran Aiptu Rikson Simanungkalit.
Aiptu Rikson Simanungkalit, berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi Karhutla tersebut masyarakat mampu memberikan kesadaran kepada masyarakat terkait dampak yang di akibatkan dari membuka lahan dengan cara membakar.
"Semoga dengan sosialisasi ini mampu memberikan kesadaran kepada masyarakat dampak dari Karhutla sehingga diharapkan masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar,"pungkasnya.