Dua Pelaku Jambret Gelang Emas Rp60 Juta di Rohul Ditangkap Polisi

Kamis, 15 Agustus 2024

ROHUL, TRANSMEDIARIAU.COM - Pelaku jambret berhasil diringkus Polres Rokan Hulu, setelah melakukan akainya di Ujung Batu. Kedua pelaku berinisial MJ dan RD.

Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Raja Kosmos menjelaskan kedua pelaku ditangkap di Pekanbaru. Keduanya sempat melawan petugas dan dilakukan tindakan tegas terukur.

"Keberadan pelaku kami temukan di Pekanbaru, pada saat kami lakukan penangkapan seorang pelaku berusaha melukai petugas dan  melarikan diri sehingga terpaksa ditembak," ujar Kosmos, Kamis (15/8/2024).

Diketahui, aksi jambret terjadi saat korban bernama Erfina mengendarai sepeda motor dari minimarket menuju rumahnya di Ujung Batu. Setibanya di SD Teluk Aur Kecamatan Rambah Samo, tiba-tiba datang dua orang pria yang mengendarai sepeda motor NMax dan menarik gelang yang dipakai oleh korban hingga putus.

"Kedua orang pelaku berhasil merampas gelang korban dan melarikan diri ke arah Ujung Batu. Korban mengalami kerugian 20 gram emas dengan total kerugian senilai Rp 60 juta," jelasnya.

Pelaku berhasil merampas perhiasan korban, sedangkan korban terjatuh dari sepeda motornya dan mengalami luka-luka.
Dari keterangan keduanya, pelaku merupakan residivis yang baru keluar penjara.

"Kedua pelaku adalah recidivis pada kasus yang sama dan baru satu bulan keluar penjara, mereka berkeliling ke kota-kota kecamatan di luar Pekanbaru untuk melakukan aksinya," bebernya.

Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Polres Rokan Hulu guna penyidikan lebih lanjut. Sementara penadah hasil curian masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. (Mawan)