Pelaku KDRT di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Selasa, 20 Agustus 2024

PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pekanbaru ditangkap polisi, setelah menganiaya istrinya di dalam mobil.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeky didampingi Kasat Reskrim Kompol Berry Juana Putra membenarkan hal tersebut.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, inisialnya T usia 42 tahun," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeky, Selasa (20/8).

Jeki menjelaskan, pelaku T mengaku memukul kepala bagian belakang dan menampar wajah sang istri berkali-kali hingga lebam.

"Korban Nurselviana sebelumnya membuat laporan di Polresta Pekanbaru pada Sabtu,8 Agustus 2024," ujarnya.

Dalam laporannya, korban mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi hari Rabu 5 Juni 2024 di dalam sebuah mobil di Jalan Imam Munandar Harapan Raya.

"Korban sudah melakukan visum di RS Bhayangkara. Korban alami luka dan lebam pada bagian mata kiri," jelasnya.

Untuk motif pelaku masih di dalami, terkait melakukan tindakan kekerasan.

"Tersangka T ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena melanggar Undang-Undang Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 44 ayat 2 ancaman hukumnya di atas 5 tahun," tutupnya. (Mawan)