PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru kembali menerapkan program keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) atas kasus penganiayaan dengan tersangka Syamsurizal.
Surat ketetapan penghentian penuntutan diserahkan kepada tersangka di Kejari Pekanbaru.
"Hari ini kita menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif. Sebelumnya perkara ini dilakukan penyidikan di Polsek Rumbai. Selanjutnya kita P-21-kan, lalu kita upayakan RJ," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), M Arief Yunandi, Rabu (21/8).
Diketahui, tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap korbannya bernama Zulkarnain Siregar karena utang korban yang tidak dibayar.
"Awalnya pada 8 Agustus kemarin kita lakukan mediasi. Alhamdulillah, korban dan tersangka sudah menerima dan mau berdamai," kata Kasi Pidum.
Karena korban dan tersangka sudah damai, Kejari Pekanbaru melakukan ekspos dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Nana Mulyana. Hasilnya permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif disetujui.
"Kami berharap agar Syamsurizal tidak mengulangi, dan kembali ke masyarakat," kata Arief seraya menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) yang telah ditandatangani Kajari Pekanbaru, Marcos MM Simaremare.
"Perkara ini sudah selesai dan semoga bapak bisa hidup normal kembali," pungkas M Arief Yunandi.
Sementara itu, Syamsurizal sangat bahagia dengan kebijakan Korps Adhyaksa yang telah membantunya.
"Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada Pak Jaksa yang telah membantu saya. Dalam program RJ ini saya bisa pulang ke rumah berkumpul dengan keluarga," singkat Syamsurizal.
Di tempat yang sama, Senator Boris Panjaitan menyampaikan kronologis perkara yang menjerat Syamsurizal. Dikatakan Kasubsi Pratut Pidum Kejari Pekanbaru tersebut, persoalan itu bermula dari pinjaman uang yang dilakukan Zulkarnain kepada Syamsurizal beberapa kali.
Namun, janji untuk mengembalikan uang tersebut tak kunjung ditepati. Hal ini membuat Syamsurizal terus menagih utangnya.
Puncaknya, pada tanggal 3 Juni 2024, Syamsurizal mendatangi rumah Zulkarnain untuk menagih kembali uang yang dipinjamkan untuk membayar uang sekolah anaknya. Namun, perdebatan justru terjadi karena Zulkarnain justru mengaku Syamsurizal yang memiliki utang padanya.
"Emosi yang tak terkendali membuat Syamsurizal melayangkan pukulan ke wajah Zulkarnain hingga mengalami luka robek di bagian mata," ujar Boris yang juga bertindak sebagai Jaksa Fasilitator.
Tak terima, Zulkarnain kemudian membuat laporan ke Polsek Rumbai. (Mawan)