Dinas P2KBP3A Rohil Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan

Jumat, 23 Agustus 2024

ROHIL, TRANSMEDIARIAU.COM - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) menggelar kegiatan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan di Lingkup Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024, Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Dinas P2KBP3A (Gedung Wanita) Jalan Kecamatan, Bagansiapiapi, Propinsi Riau, Jum'at (23/8/2024)

Sosialisasi di buka langsung Plt. Kadis P2KBP3A Rokan Hilir, Wiwik Shinta, S.Pi.,M.Si,  Narasumber Dr. Aditya Putra, Bagian Hukum Rida Yanti, Moderator Diwana Lestari Humendru, S. SPi, Komisi Perlindungan Anak Agus Salim, S. HI, M. Pd. dan Organisasi Anak dan LSM, Guru dan Siswa SMA, SMK, MA se-kecamatan Bangko.

Plt Kepala Dinas P2KBP3A Wiwik Shinta  menjelaskan, berdasarkan maklumat UU No. 23 tahun 2014 dimana Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) sebagai unit layanan keluarga yang berfungsi sebagai One Stop Service layanan satu pintu keluarga, Dan Holistic Integrative berbasis keluarga, 

" Yaitu meningkatkan kemampuan keluarga dan meningkatkan kapasitas orang tua atau orang yang bertanggungjawab terhadap anak dalam menjalankan tanggung jawab mengasuh dan melindungi anak termasuk pelindung anak dari kekerasan,"Sebut Wiwik.

Kemudian terang Wiwik Shinta, maka dari itu kami bermaksud menyelenggarakan kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan ruang lingkup kabupaten Rohil.

Ada pun berdasarkan data dari UPTD PPA Kabupaten Rokan Hilir tercatat 44 kasus dengan jumlah korban 46 orang, terhitung dari bulan Januari sampai pertengahan Agustus ini, kekerasan seksual 32 kasus, penganiayaan 3 kasus, KDRT 9 kasus, Bullying 1 kasus dan TPPO 1 kasus, yang diantaranya korban perempuan dewasa sebanyak 9 orang dan anak-anak 38 orang, perempuan dewasa penyandang disabilitas 1 orang, anak laki-laki 38 orang dan perempuan. Korban anak sendiri didominasi oleh kekerasan seksual.

" Kasus perkawinan anak sudah sangat mengkhawatirkan. Di propinsi Riau tercatat mengajukan pernikahan dini di pengadilan agama di 12 Kabupaten yang ada di Propinsi Riau, Permohonan menikah pada usia anak lebih banyak di sebabkan faktor dorongan dari orang tua yang menginginkan anak mereka agar segera menikah karena sudah memiliki teman dekat atau pacaran,"Terang Wiwik Shinta.

Lanjut Wiwik Shinta, melalui peran PUSPAGA  dalam upaya promosi dan pencegahan kekerasan terhadap anak tahun 2024. PUSPAGA adalah bentuk layanan pencegahan di bawah koordinator Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai wujud kepedulian Negara dalam meningkatkan kehidupan keluarga dan ketahanan keluarga melalui program pendidikan, pengasuhan, keterampilan menjadi orangtua.

" Kemudian keterampilan melindungi anak, kemampuan meningkatkan partisipasi anak dalam keluarga maupun penyelenggaraan program konseling bagi anak dan keluarga,"Imbuhannya. (Aman)