TRANSMEDIARIAU.COM, INHU -Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat Polres Indragiri Hulu Polda Riau berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis methavitamine (sabu-sabu) dan daun ganja kering.
ADS alias Dian alias Keling (37) yang memiliki dua alamat rumah di Rengat Barat ini diringkus polisi di sebuah rumah yang terletak di Jalan Gerbang Sari Gg. Mayangsari Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu, Jumat (23/8) malam.
Penangkapan ADS alias Dian alias Keling dibenarkan oleh Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran, Sabtu (24/8) siang.
Misran menjelaskan penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat terkait pelaku yang memang menjadi target operasi (TO) Polsek Rengat Barat terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika berada di sekitar Jalan Gerbangsari Kelurahan Pematang Reba dengan gerak gerik mencurigakan diduga sedang mengedarkan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ganja.
Mendapat informasi tersebut Kapolsek Rengat Barat, AKP Buha Siahaan memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan dan mengecek kebenaran atas informasi tersebut.
Benar saja sekitar pukul 19.30 WIB, setelah melakukan pengintaian, tim yang dipimpin Kanit Reskrim berhasil mengetahui keberadaan pasti dari tersangka di sebuah rumah kos-kosan.
Sekira pukul 20.25 tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka ADS alias Dian alias Keling di dalam kamar kosnya dan melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka, namun tidak berhasil menemukan barang bukti narkotika.
Tidak putus asa dengan penuh ketelitian tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap kamar kos tersebut, yang mana dari atas tempat tidur ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, lalu dari dalam dompet warna hitam yang berada di atas meja di samping tempat tidur, kembali ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis ganja. Selanjutnya dari samping kanan bagian luar tempat kos-kosan tersebut, ditemukan 1 (satu) buah kotak plastik warna putih yang terdapat lakban warna hitam, yang di dalamnya disimpan 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis ganja.
Tak bisa mengelak lagi tersangka ADS alias Dian alias Keling pun mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan ganja dan barang bukti lain yang didapat oleh pihak kepolisian adalah miliknya.
"Tersangka sudah kita amankan di Mapolsek Rengat Barat untuk mempertanggungjawabkan dan kita akan terus mengembangkan dari mana ia mendapat barang haram tersebut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," tutup Misran.