Atok Burung, Kakek Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

Rabu, 28 Agustus 2024

TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang lanjut usia (lansia) atau kakek-kakek SL Alias SR (60) atau yang lebih dikenal oleh masyarakat Desa Alim dengan panggilan Atok Burung diringkus pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Cenaku Polres Inhu Polda Riau.

Atok Burung diringkus polisi pada hari Rabu 28/8/2024 dini hari di Jalur RT.06 /RW.03 Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) karena kedapatan memiliki 78 (tujuh puluh delapan) paket diduga narkoba jenis methavitamine (sabu-sabu)," kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran.

Misran menjelaskan, penangkapan Atok Burung berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Desa Alim.

Mendapat Informasi itu, Kapolsek dengan cepat memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan.

Setelah yakin, tim melakukan penggerebekan dan penggeladahan rumah dan mengamankan Atok Burung disaksikan perangkat desa setempat.

Saat penggerebekan, tim menemukan barang bukti 78 bungkus plastik klip diduga sabu-sabu dengan berat kotor 21,78 gram, 1 (satu) unit hp
dan uang tunai sebesar Rp.900 ribu.

Pada saat diinterogasi, Atok Burung mengaku kalau barang haram dan barang bukti lainnya yang di temukan polisi di rumahnya adalah miliknya. Ia juga mengaku sabu-sabu itu didapatkannya dari seseorang yang berasal dari Provinsi Jamb.

"Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Batang Cenaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Misran.

"Peredaran narkoba saat ini makin menggila, merambah ke semua kalangan umur. Untuk itu ini harus menjadi perhatian dari seluruh stakeholder dan elemen masyarakat untuk bersama-sama dengan pihak kepolisian melakukan sosialisasi dan pemberantasan," pungkas Misran.