Polsek Tenayan Raya Tangkap Pengedar Sabu

Jumat, 30 Agustus 2024

PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Polsek Tenayan Raya, menangkap seorang pengedar sabu yang sedang menunggu pembeli di Jalan Binjai Raya, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru.

Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial BD (31) dan barang bukti sabu 3,65 gram. Ia mendapatkan narkoba dari seorang bandar.

Selain pelaku petugas juga berhasil menangkap Hendra alias Doyok saat dipancing mengantarkan sabu ke Jalan Lintas Timur. Dari tangan Hendra alias Doyok petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 3 gram.

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa sering terjadi transaksi sabu.

"Usai mendapat informasi tersebut kita langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku DB saat menunggu pembeli di lokasi tersebut," ujar Iptu Dodi Vivino, Jumat (30/8).

Saat dilakukan pengeledahan, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 19 paket kecil serta 1 paket besar sabu siap edar dengan berat kotor 3,65 gram.

"Saat introgasi, pelaku mengaku mendapat barang tersebut dari Adik Iwan Kota bernama Hendra alias Doyok yang merupakan bandar besar di pangeran Hidayat," jelasnya.

Dari pengakuan tersebut, tim opsnal kemudian memancing Hendra alias Doyok dengan memesan sabu seberat 3 gram dan sepakat bertemu di Jalan Lintas Timur, Kulim.

"Tak lama kemudian datang pelaku menggunakan sepeda motor dan langsung diringkus petugas yang berada disekitar lokasi," tambah mantan Kanitreskrim Polsek Bukit Raya itu.

Dihadapan petugas, pelaku Hendra alias Doyok mengaku bahwa dirinya merupakan adik kandung Iwan Kota.

"Namun ia membantah bahwa ia merupakan jaringan Iwan Kota, ia mengaku barang haram tersebut ia dapat dari seorang bandar di Pangeran Hidyat yang pada saat penggrebekan berhasil kabur," kata Vino.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti langasung dibawa ke Mapolsek Tenayan Raya guna pengembangan selanjutnya.

"Atas perbuatannya para pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," tutup Vino. (Mawan)