TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Sejak dilantik pada Selasa, 27 Agustus 2024 lalu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu), Leonard Sarimonang Simalango telah menunjukkan peningkatan kinerja.
Salah satunya adalah peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dalam perkara penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah di Desa/Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu dengan luas ± 6 (enam) hektar.
Kepala Kejari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe melalui Kasi Intel, M. Ulinnuha mengatakan di atas tanah yang dibeli dari Abdul Rivaie Rachman pada Tahun 2004, berdasarkan SHM dengan Nomor 4211, 4212 dan 4213 yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Inhu Tahun 2004, terbit SHM baru atas nama Martinis berdasarkan SHM Nomor : 05.03.08.01.1.06919 Tahun 2016.
"Penerbitan sertifikat ini diduga dilakukan “unprosedural”, ada beberapa aturan yang diduga tidak dilakukan oleh pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Inhu sehingga menyebabkan terjadinya tumpang tindih sertifikat kepemilikan tanah aset pemerintah daerah Inhu," jelas Ulinnuha di Rengat, Rabu (4/9/24).
Selain itu, Kasi Pidsus Leonard Sarimonang Simalango juga telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam penyidikan perkara korupsi di Bawaslu Inhu pada Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 yakni ED selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Tahun 2017 dan ZN selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Tahun 2017 dan 2018.