Simpan Narkoba dalam Kaos Kaki, Alex Diringkus Polsek Peranap

Ahad, 08 September 2024

TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - AS Alias Alex  (44) dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Desa Pulau Kijang Kabupaten akuantan Singingi mencoba mengelabui petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap Polres Indragiri Hulu (Inhu) dengan menyimpan narkoba jenis methavitamin (sabu) di dalam kaos kaki berbalut sepatu safety yang dipakainya saat hendak mengantarkan narkoba ke pembeli.

"Namun Alex tak dapat mengelak saat disergap Tim Polsek di jalan Desa Katipo Pura Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu pada Jumat (6/9) malam," Kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran, Minggu.

Dalam keterangannya Misran menjelaskan penangkapan Alex berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Katipo Pura. Mendapat informasi itu Kapolsek Peranap Iptu Dodi Hajri memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut.

Tersangka yang ternyata selain bertempat tinggal sesuai KTP, ia juga bertempat tinggal di Desa Katipo Pura. Mengetahui hal itu Tim yang dipimpin Kanit Reskrim itu pun melakukan pengintaian dan pencarian.

Benar saja, tepatnya di jalan Desa Semelinang Darat menuju Desa Katipo Pura, tersangka lewat menggunakan sepeda motor dan tim pun langsung menyergap dan mengamankan tersangka.

Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 1,10 gram, 1 (satu) pack plastik klip kosong yang dibungkus 2 (dua) lembar tisu didalam kaos kaki di sepatu safety yang digunakan tersangka dan sejumlah barang bukti lainnya.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Peranap, dan kita terus menggali informasi dari mana tersangka memperoleh barang haram itu serta tidak menutup kemungkinan ada tersangka yang akan kita dapatkan lagi," ujar Misran menutup keterangannya.