Inspektorat Inhil Monitoring dan Evaluasi Pemenuhan Indikator Desa Anti Korupsi di Desa Sungai Intan Tahun 2024

Senin, 09 September 2024

SUNGAI INTAN -Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir(Inhil) monitoring dan evaluasi Desa Sungai Intan yang dalam hal ini dihadiri oleh Tim dari Inspektorat yang berjumlah tiga orang. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan KPK menjadikan desa-desa  negara indonesia sebagai pioner penggerak Anti korupsi, Senin(9/9/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh Pendamping Desa, Ketua BPD dan anggotanya, Sekretaris Desa dan Aparatur Desa, Kepala Dusun, LPM dan tokoh Masyarakat Desa Sungai Intan.

Kegiatan ini berlangsung di ruangan ibu Sekretaris Desa yang langsung di buka oleh Ibu Sekretaris Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir. 

Sekretaris desa memaparkan progres Desa Sungai Intan setelah menjadi Desa Percontohan, seperti tingkat perekonomian, pendidikan, pembangunan desa, partisipasi masyarakat, layanan publik desa, kunjungan desa, kerja sama desa, transparansi dan publikasi kegiatan desa.

Sekretaris Desa, Ibuk Jumiati juga mengharapkan bantuan dari pihak Inspektorat, agar dapat membina Desa Sungai Intan supaya dapat memenuhi semua indikator Desa Anti Korupsi seperti yang diharapkan bersama.

Dalam monitoring ini, Inspektorat INHIL memeriksa langsung dokumen-dokumen yang merupakan Indikator Desa Anti Korupsi serta langsung mengadakan pembinaan terhadap Aparatur Desa Sungai Intan dalam memenuhi Indikator yang diharapkan.*(Realese/ PPID Desa Sungai Intan)