TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - NS Alias Tompel (36) warga Desa Petaling Jaya Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu yang bekerja sebagai karyawan swasta diringkus polisi akibat memiliki narkoba.
"Polisi dari Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Cenaku Polres Inhu berhasil menyita sebanyak 38 paket narkoba jenis methavitamine (sabu) dari tangan tompel pada saat ia di tangkap di rumahnya, Senin (9/9/2024)," kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran.
Misran menjelaskan, penangkapan tompel berawal dari Kepala Kepolisian (Kapolsek) Batang Cenaku Iptu Edi Dalianto mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba di Desa Petaling Jaya
Selanjutnya atas informasi tersebut Kapolsek memerintahkan Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Ipda Vicki Rizky dan Kanit Intel Ipda Saparizal Hasmi beserta Tim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Benar saja, pada Senin (9/9) sekira pukul 12.30 WIB, tim berhasil menyergap Tompel di rumahnya. Saat melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Desa Petaling Jaya Herianto Sembiring, di dalam kamar ditemukan sabu dengan berat kotor 11,44 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.
Selanjutnya Tim Polsek Batang Cenaku mengamankan pelaku beserta barang bukti dan dibawa ke Polsek Batang Cenaku guna pengusutan lebih lanjut.
"Kami terus menggali informasi dari tersangka tentang asal usul barang haram itu, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," ujar Misran.