MERANTI, TRANSMEDIARIAU.COM - Bawaslu mengingatkan seluruh kepala desa (Kades) dan lurah di Kepulauan Meranti untuk menjaga netralitas saat Pilkada. Pasalnya, jika terbukti terlibat politik praktis, ada sanksi yang bisa diterapkan.
Demikian ditegaskan Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal, dalam kegiatan sosialisasi dan ikrar bersama netralitas kepala desa/lurah pada pemilihan gubernur/wakil gubernur bupati dan wakil bupati Kepulauan Meranti 2024, Senin (9/9/2024). Kata Syamsurizal, kepala desa wajib hukumnya netral.
Kades diingatkan tidak boleh mengajak, mengimbau orang untuk memilih seseorang di Pemilu. "Untuk edukasi dan pemahaman politik yang baik ke masyarakat, itu boleh. Tapi, kata Syamsurizal lagi, jika kades dan lurah berpolitik praktis, itu tidak boleh karena ada larangan dan sanksi. "Bahkan sampai sanksi pidana," kata Syamsurizal mengingatkan.
Meski ada sanksi tegas, namun Bawaslu tetap mendahulukan langkah-langkah pencegahan secara humanis. "Penindakan itu langkah terakhir, kita dahulukan langkah pencegahan dan kita sosialisasikan," kata Syamsurizal.
"Kalau langkah pencegahan untuk menciptakan pemilu damai tidak diindahkan, kades lurah terbukti tak netral, tentu langkah penindakan kita tempuh," ujar Syamsurizal mengingatkan.
Pernyataan Syamsurizal ditegaskan lagi oleh Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Riau Indra Khalid Nasution. Kata Indra, dalam pasal 70 UU Pilkada disebutkan setiap calon kepala daerah dalam kampanye dilarang melibatkan kades lurah atau sebutan lain dan perangkatnya. Lalu di pasal 71 disebut, kades lurah atau sebutan lain dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon.
Sanksinya, kata Indra, kades yang membuat keputusan menguntung atau merugikan calon diancam pidana kurungan 1 bulan hingga 6 bulan dengan denda 600 ribu rupiah hingga 6 juta rupiah. Selain itu, calon kepala daerah yang melibatkan kades diancam dengan ancaman yang sama.
"Kalau kades ingin berperan di Pilkada, mari kita berkolarboasi untuk pengawasan partisipatif. Kita bentuk desa anti politik uang. Atau bapak ibu punya ide dan program agar terwujud pilkada bersih, bawaslu siap berkolaborasi mewujudjan ide-ide bapak ibu," kata Indra.
Kegiatan ikrar dan sosialisasi ini, kata Indra dalam rangka mengingatkan dan memberi tahu kembali posisi apa sebenarnya yang diinginkan UU terhadap kades saat Pilkada.
Selain Kades dan Lurah, kegiatan ini juga dihadiri Plt Bupati Asmar, Ketua DPRD Fauzi Hasan, Ketua KPU Katmuji, Waka Polres Dodi Z Hasibuan beserta jajaran, Kasi Intel Dodi dan jajaran serta dari pihak TNI.
Asmar dalam sambutan juga mengingatkan Kades Lurah se Meranti untuk menjaga netralitas saat Pilkada. Kata Asmar netralitas aparatur pemerintah desa ini adalah suatu hal yang wajib, mengingat netralitas ini akan melahirkan pemimpin yang baik dan memajukan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Netralitas yang dimaksud adalah tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa, negara dan termasuk kepentingan politik. Dan untuk menjaga kondusifitas wilayah dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Kepulauan Meranti seluruh aparatur desa harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.
"Posisi kepala desa sangat berpengaruh bagi pilihan warga desanya, maka sebagai pemimpin di desa harus netral tidak berkampanye membela salah satu calon," ujar Asmar.
"Kami menghimbau kepada seluruh Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tidak terlibat dalam kegiatan kampanye dan menanamkan sikap netral terhadap pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan kami berharap, seluruh aparatur kepala desa di Kabupaten Kepulauan Meranti dapat memahami dan menjalankannya dengan baik, sehingga pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan lancar, aman dan demokratis," tambah Asmar.
Ikrar untuk netral di Pilkada, dipimpin langsung oleh Plt Bupati Asmar, didampingi Bawaslu, KPU, DPRD, TNI Polri. Pengucapan ikrar, diikuti oleh seluruh kades dan lurah yang hadir saat itu.**