Ket Foto: Bupati Kuansing H Suhardiman Amby memotong pita peresmian balai adat Kenegerian Simandolak Kecamatan Benai.
KUANSING, TRANSMEDIARIAU.COM - Bupati Kuantan Singingi Dr. H. Suhardiman Amby,MM siapkan payung hukum berupa Peraturan Daerah terkait posisi kedudukan Kelembagaan Adat dan Intensif Pemangku Adat atau Ninik Mamak demi menjaga kelestarian adat budaya.
Hal itu disampaikan Bupati Suhardiman saat audiensi di Kenegerian Simandolak bersama pemangku adat dan masyarakat, sekaligus peresmian Balai Adat, pada Kamis (19/09/2024).
“Terkait intensif para Datuk, masih ditumpangkan nomenklaturnya pada dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK), artinya semuanya dalam bentuk intensif yang baru akan masuk ke rekening Desa dan akan diteruskan kepada rekening Datuk Datuk, "ungkapnya.
Hal itu tentu disiapkan dulu Peraturan Daerahnya , rancangan peraturan Daerah sudah ada di DPRD, terkait Limbago Adat Nagori, Operational, Tugas Pokok dan fungsi Datuk-Datuk, Monti, Dubalang, sehingga hak yang diterimanya diatur secara baik.
Menurut Datuk Panglimo Dalam itu, sesuai kesepakatan, kita akan membangun semua balai adat, satu kenegrian, dan satu rumah godang, initinya, semua kepentingan adat, akan dilaksanakan secepat mungkin.
“Tanah adat, tanah ulayat, diakui keberadaannya, diatur oleh peraturan daerah dan segera akan di eksekusi, "jelasnya.
Sementara Pemangku adat Kecamatan Benai, Datuk Junaidi, menyampaikan terimakasih atas komitmen dan kepedulian Bupati Kuansing , Dr. H. Suhardiman Amby kepada para Pemangku Adat di Kuansing.
Dikatakan Junaidi, selama ini peran pemangku adat hanya sebagai pelengkap dan pemanis acara. Diperlukan hanya untuk menyambut tamu tamu penting, selebihnya tidak lagi di perhatikan, namun di kepemimpinan Bupati, Dr. H. Suhardiman Amby, pemangku adat tidak hanya sebatas wacana tapi telah di anggarkan oleh pemerintah, terimakasih Pak Bupati, semoga kembali melanjutkan Pembangunan di Kuansing," tutupnya.