TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Selama bulan September 2024, Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) beserta Polsek jajaran berhasil mengamankan 39 tersangka narkoba, lima orang diantaranya perempuan.
Dari 39 tersangka ini barang bukti yang berhasil disita sebanyak 300,43 gram sabu, 17,09 gram ganja dan 84 butir pil ekstasi.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan upaya bersama antara Polres Inhu dan Polsek Jajaran serta masyarakat.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Inhu yang sudah bekerja sama, mau membantu memberantas narkoba di Kabupaten Inhu yang kita cintai ini," ucap Fahrian di Rengat, Jumat (4/10/24).
"Ini adalah progres yang luar biasa setelah kami menyebar no ponsel Kapolres, Kapolsek dan media sosial sehingga masyarakat mudah memberikan informasi. Jangan lihat barang buktinya yang tidak seberapa," tambah Fahrian.
Fahrian mengatakan tanpa kerja sama ini, Polres Inhu tidak akan bisa mengungkapnya. Tanpa kerja kolaborasi tentunya upaya untuk menjadikan generasi-generasi emas Inhu tidak akan bisa tercapai kalau masyarakatnya sudah terkontaminasi narkoba.
Fahrian berharap kepada masyarakat bersama polres dan polsek lebih berperan aktif untuk memberantas narkoba dengan melaporkan tindak pidana narkoba di wilayah masing-masing melalui nomor ponsel dan media sosial polres yang telah dibagikan.
"Mari kita bersinergi memberikan kontribusi demi Kabupaten Inhu yang bebas narkoba," pungkas Fahrian.
Diketahui 39 tersangka ini terdiri dari 26 LP, yakni Sat Narkoba Polres Inhu 8, Polsek Seberida 2, Polsek Rengat Barat 2, Polsek Pasir Penyu 2, Polsek Batang Gansal 1, Polsek Batang Cenaku 3, Polsek Lirik 3, Polsek Lubuk Batu Jaya 3, Polsek Kelayang 1 dan Peranap 1 LP.