INHIL - Pejabat Bupati Indragiri Hilir, H.Erisman Yahya, menghadiri serta menyampaikan sambutan pada Sidang Paripurna Ke-14 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (2/9/2024).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Dr. H. Maryanto, SH, MH, dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, Pj. Sekda, Asisten III, Staf Ahli Bupati, serta pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Inhil. Selain itu, 27 anggota DPRD turut hadir dalam sidang tersebut.
Agenda utama rapat adalah penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2025, yang disampaikan oleh juru bicara Badan Anggaran, Sumarno. Setelah itu, dilaksanakan penandatanganan kesepakatan antara Bupati Indragiri Hilir dan Pimpinan DPRD terkait Rancangan KUA dan PPAS 2025.
Dalam sambutannya, H. Erisman Yahya menyatakan bahwa penyampaian Rancangan KUA dan PPAS ini merupakan bagian dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. "Kepala daerah diwajibkan menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama. KUA dan PPAS yang telah disepakati ini nantinya akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran SKPD," ujar beliau.
Lebih lanjut, H. Erisman Yahya menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD dalam membahas rancangan KUA dan PPAS. "Melalui serangkaian pembahasan yang komprehensif, kita berhasil mencapai kesepakatan. Kesepakatan ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025," tambahnya.
Beliau juga memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD yang telah memberikan pandangan, pendapat, saran, serta koreksi selama proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan bersama terkait KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025.(ADV)