Pj Bupati Inhil Pimpin Pemusnahan Miras Hasil Operasi Penegakan Perda

Jumat, 06 September 2024

INHIL - Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Erisman Yahya, memimpin langsung pelaksanaan pemusnahan minuman keras (miras) di halaman kantor Satpol PP Inhil, pada Jumat siang (06/09/2024). Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2023.

Barang bukti berupa 241 kaleng minuman alkohol berbagai merk,193 botol minuman alkohol berbagai merk dan 2 derigen tuak dilakukan pemusnahan.

Acara pemusnahan miras ini diawali dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan serta pemusnahan barang bukti miras dari berbagai jenis.

Turut hadir dalam acara tersebut unsur Forkopimda Inhil, Plt Kasatpol PP Inhil, Kepala Kesbangpol Inhil, Subdenpom 1-32 Tembilahan serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Pj Bupati H. Erisman Yahya menegaskan bahwa pemusnahan barang hasil temuan operasi ini penting dilakukan sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Perda.

"Barang hasil temuan operasi berupa minuman beralkohol ini akan sama-sama kita hancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," ujarnya.

Erisman juga memberikan apresiasi kepada Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir atas dedikasi mereka dalam melaksanakan kegiatan ini.

"Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Satpol PP yang telah melakukan berbagai upaya dalam menegakkan Perda di Kabupaten Indragiri Hilir," tambahnya.

Pj Bupati juga berharap kinerja penegakan hukum ini dapat terus ditingkatkan dengan melibatkan sumber daya manusia dan sarana prasarana yang ada, serta mengedepankan koordinasi dan komunikasi yang efektif dengan pihak terkait dan masyarakat.(Galery/Kominfo Inhil)