Polres Inhu Ungkap Kasus Uang Palsu, Masyarakat Diminta Waspada

Jumat, 11 Oktober 2024

TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Polres Indragiri Hulu berhasil mengungkap kasus pemalsuan uang, yang diduga berpotensi digunakan dalam praktik money politic menjelang pemilihan kepala daerah. 

"Saat ini kita berada dalam tahapan pilkada. Masyarakat diminta untuk berhati-hati, karena uang palsu beredar dan dapat dijadikan alat untuk money politic," kata Wakapolres Inhu, Kompol Manapar Situmeang di Rengat, Jumat (11/10/24).

Manapar menghimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan transaksi mencurigakan terkait penggunaan uang palsu.

"Pedagang kita himbau untuk melakukan 3D (dilihat, di raba dan diterawang) ketika mendapatkan uang saat transaksi, agar kasus serupa tidak terulang," kata Manapar.

Lebih jauh Manapar menjelaskan kasus ini melibatkan empat tersangka yakni JP alias Ucok (39), SJ alias Eko (46), SHR alias Heri (29), dan RMY alias Lambak (38), yang diduga terlibat dalam pemalsuan dan penggunaan uang pecahan Rp 100.000.

Kejadian ini berawal dari laporan MA, pemilik konter CK Cell di Rengat (5/9/2024) yang menerima dua lembar uang palsu saat melakukan transaksi. Setelah menyadari bahwa uang tersebut tidak asli, MA segera melaporkan kepada pihak berwajib.

Setelah menerima laporan, Tim penyidik Polres Inhu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku yang menggunakan uang palsu, serta mengidentifikasi JP dan SJ sebagai pembuat uang tersebut. 

Modus operandi pelaku adalah memfotokopi uang asli menggunakan printer dan memotongnya dengan pisau cutter, sementara SH dan RMY yang berperan untuk mengedarkan uang palsu.

Barang bukti yang disita berupa printer, kertas HVS, uang palsu, dan bukti transaksi. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 26 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.