Pencuri Handphone Diringkus: Polisi Ungkap Jaringan di Bengkalis!

Rabu, 16 Oktober 2024

TRANSMEDIARIAU.COM - Ramadhan (26), seorang warga Jalan Kelapa Pati Laut, Desa Kelapa Pati, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, ditangkap oleh polisi karena diduga mencuri handphone pada Sabtu, 5 Oktober 2024.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Satreskrim Polres Bengkalis pada Senin, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 03.30 WIB, berdasarkan laporan korban, Maisarah, dan saksi, Muhammad Zaini. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone OPPO A18 warna hitam dan kotak handphone tersebut.

Kapolres Bengkalis, melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan korban tentang dugaan tindak pidana pencurian. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal menemukan sebuah akun di marketplace yang menjual handphone yang sama dengan barang yang hilang.

Pada Ahad, 13 Oktober 2024, tim melakukan undercover untuk membeli handphone tersebut. Setelah bertemu penjual, yang diidentifikasi sebagai Nizlam, tim melakukan pengecekan dan menemukan bahwa handphone tersebut adalah milik korban. Nizlam mengaku membeli handphone dari seorang bernama Dhani seharga Rp 815.000.

Dari informasi tersebut, Ramadhan, alias Dhani, berhasil ditangkap di rumahnya. Saat diinterogasi, ia awalnya tidak mengakui perbuatannya, namun setelah bukti ditunjukkan, ia mengakui telah mencuri handphone tersebut. Ramadhan juga mengakui bahwa uang hasil penjualannya digunakan untuk membeli handphone baru dan narkoba jenis sabu-sabu.

Saat ini, Ramadhan dan Nizlam, beserta barang bukti, telah dibawa ke Mako Polres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.