Sat Resnarkoba Polres Rohul Jadi Narasumber dalam Penyuluhan Hukum Terpadu dan Cooling System Pilkada 2024

Rabu, 16 Oktober 2024

ROHUL, TRANSMEDIARIAU.COM - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berperan sebagai narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu yang digelar di Aula Kantor Desa Simpang Harapan, Kecamatan Tambusai Utara. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari giat Cooling System guna mendukung situasi kondusif selama Pilkada 2024.

Kegiatan tersebut melibatkan sinergi antara institusi penegak hukum, yakni Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Agama. Turut hadir sebagai narasumber Kaurmintu Sat Resnarkoba Polres Rohul, Aipda Adevis, mewakili Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, bersama Hakim PN Pasir Pengaraian Gilar Amrizal, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Gita Febrita, serta Jaksa Kejari Chepas Siahaan.

Peserta dalam kegiatan ini berjumlah sekitar 50 orang, terdiri dari Kepala Desa Simpang Harapan, Sungkono SPt, beserta para kadus, RT, RW, dan tokoh masyarakat setempat.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pemberantasan narkotika dan sistem peradilan.

“Personel kami melaksanakan giat Cooling System sekaligus menjadi narasumber dalam penyuluhan hukum terpadu bersama Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Agama,” ujar AKP Repelita Ginting, Rabu (16/10/2024).

AKP Repelita menjelaskan bahwa kegiatan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman mendalam kepada peserta terkait beberapa aspek hukum penting, antara lain:

1.Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika serta prosedur rehabilitasi bagi pengguna.
2.Proses penanganan perkara perdata dan pidana di Pengadilan Negeri.
3.Penyelesaian kasus perceraian dan waris di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian.
4.Penanganan kasus berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Anak.

Polres Rohul berharap kegiatan semacam ini dapat berkontribusi dalam menciptakan situasi damai selama Pilkada 2024 dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. (Mawan)