TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Menyikapi Putusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan F SPTI M. Nasir, Sekretaris DPC FSPTI- KSPSI Inhu, Nursal mengajak seluruh Pimpinan Unit Kerja (PUK) segera bergabung dengan kepengurusan yang sah dan diakui pemerintah.
Ia juga menghimbau pelaku usaha agar berkoordinasi dengan pengurus PUK yang mengakui Ketua Umum Surya Bakti Batubara sebagai pemegang hak merek dan logo SPTI.
"Dari putusan PTUN ini berarti lisensi merek dan logo SPTI masih dipegang oleh ketua umum kita Surya Bakti Batubara dan Riau itu Ketua DPD Kasten Harianja. Artinya saat ini yang berhak menggunakannya adalah kita, jangan ada yang ngaku-ngaku lagilah,” kata Nursal saat dikonfirmasi di Kantor Sekretariat F.SPTI-K.SPSI Inhu, Jalan Lintas Timur- Belilas, Jumat (25/10/2024).
Dengan keputusan ini, Nursal juga menjelaskan bahwa pihak lain yang mengaku-ngaku tidak berhak lagi menggunakan logo dan merek SPTI untuk kepentingan apapun agar tidak berurusan dengan hukum.
"Ini kan negara hukum, maka tunduklah pada hukum. Silahkan jika ingin banding," katanya.
Secara turunannya, keputusan ini juga menyatakan bahwa Kepengurusan DPC F. SPTI- K. SPSI Kabupaten Inhu yang sah dan diakui adalah dibawah pimpinan Hendri Marbun.
"Ini juga dikuatkan dalam Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja Inhu No. 800/DISNAKER/187 tertanggal 23 Juli 2024," jelasnya.
Ditanya terkait isu rekonsiliasi KSPSI yang akan digelar November mendatang, Nursal mengatakan itu tidak akan merubah kepemilikan nama merek dan logo FSPTI.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang dilayangkan oleh pimpinan pusat Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia, M Nasir terhadap Direktur Merek dan Indikasi Geografis pada Direktur Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ihwal pemegang hak merek dan logo SPTI pada Kamis 24/10/24.