ROHUL, TRANSMEDIARIAU.COM - Polres Rohul melaksanakan kegiatan Cooling System dan Penyuluhan Hukum Sistem Terpadu Kepolisian, antara Kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama (PA) di Aula Kantor Desa Koto Tandun.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui Kasat Narkoba, AKP Repelita Ginting, menyampikan, dengan kegiatan ini diharapkan peserta mengetahui dan memahami cara pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan cara rehabilitasi.
"Selain itu, peserta mengetahui dan memahami proses pemeriksaan perkara perdata dan pidana di Pengadilan Negeri," ujarnya, Rabu (30/10/2024).
Termasuk, lanjut Ginting, para peserta mengetahui dan memahami proses penyelesaian perkara perceraian dan waris pada pengadilan agama Pasir Pengaraian.
"Peserta mengetahui dan memahami penanganan perkara berdasarkan UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Anak," ujarnya
"Terakhir, pasca kegiatan penyuluhan, karena masih dalam tahapan Pilkada Rohul Tahun 2024, kami melakukan Coolling System, dengan mengajak masyarakat Desa Rokan Timur untuk menjaga situasi damai, aman dan sejuk," tutup Ginting. (Mawan)