TRANSMEDIARIAU.COM - Sat Reskrim Polres Bengkalis Sabtu (2/11/24) berhasil mengungkap perkara Perjudian Jenis Sabung Ayam yang dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) KUHPidana. Dua orang pelaku yaitu RE dan WDN diamankan Sabtu (2/11/24) sekira pukul 16.00 WIB dalam perkara dugaan tindak pidana judi sambung ayam di Jalan Sakura RT 003, RW 013, Duri Barat, Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau
Selain pelaku Team Opsnal BKO 125 juga menyita barang bukti berupa 1 jam dinding merk Ogana warna hitam putih , 2 buku catatan perjudian pemain. Dan dari WDN disita barang bukti 1 tas warna coklat, 1 unit Handpone merk Redmi 8 warna biru dan 1 botol arak gosok raja clen , 1 ATM BRI, 1 buku tulis perjudian, Uang tunai taruhan Rp. 2.500.000,- serta 17 ayam adu.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala S.T.K, SIK,MH dalam rilisnya menerangkan kronologis penangkapan.
Atas perintah Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala memerintahkan
Kanit Pidum IPDA Keinard Akbar Khan, S.Tr.K beserta Team Opsnal BKO 125 untuk melakukan penyelidikan maraknya perjudian jenis sabung ayam di wilayah hukum Kab. Bengkalis.
Selanjutnya Team Opsnal BKO 125 melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan Team Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang sedang melakukan perjudian jenis sabung ayam di Jalan Sakura.
Selanjutnya pada Sabtu (2/11/24) sekira pukul 16.00 WIB Kanit Pidum beserta Team Opsnal BKO 125 berhasil mengamankan 2 orang mengaku bernama RE dan yang diduga melakukan permainan judi jenis sabung ayam di Jalan Sakura.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap mereka berdua RE mengaku sebagai pemilik tempat sabung ayam (geber) dan WDN mengaku sebagai pemain sabung ayam.
RE mengaku mendapat hasil dari penyediaan tempat sabung ayam sebanyak 10% dari setiap pertandingan sabung ayam. Dan di lokasi tempat perjudian tersebut di temukan 17 ekor ayam adu.
" Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor BKO 125 Sat Reskrim Polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut.,", Ungkap Kasat Reskrim".
GuL"""