PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH), melakukan tes urine bagi petugas dan warga binaan, serta razia blok hunian, Selasa (5/11/2024).
Tindakan itu tindak lanjut Arahan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam upaya memberantas peredaran narkoba dan praktik penipuan dengan berbagai modus di lingkungan Rutan Kelas I Pekanbaru.
Tes urine yang dilakukan mencakup seluruh petugas Rutan serta sejumlah warga binaan yang dipilih secara acak. Tes ini bertujuan memastikan bahwa tidak ada pihak di lingkungan Rutan yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Dengan langkah ini, pihak Rutan berharap dapat mencegah peredaran narkoba dan meningkatkan keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Selain tes urine, razia blok hunian juga digelar. Petugas bersama APH melakukan penyisiran kamar-kamar warga binaan untuk mencari barang-barang terlarang, termasuk narkoba dan alat komunikasi ilegal yang sering digunakan untuk penipuan.
Razia ini merupakan bagian dari upaya untuk memperketat pengawasan dan memastikan bahwa tidak ada kegiatan ilegal di dalam Rutan.
Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru Bastian Manalu mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud komitmen pihaknya untuk mendukung pemerintah dalam memberantas narkoba dan penipuan di Lapas dan Rutan.
"Rutan Kelas I Pekanbaru akan terus memperketat pengawasan dan memberikan tindakan tegas terhadap pelanggaran," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir, mengapresiasi langkah-langkah yang diambil oleh Rutan Kelas I Pekanbaru.
"Melalui kegiatan seperti ini, lingkungan Rutan dapat menjadi lebih aman dan kondusif untuk pembinaan warga binaan, serta mendukung terciptanya lembaga pemasyarakatan yang bebas dari narkoba dan tindak kriminal lainnya," jelasnya.**