Polsek Rengat Barat: Jangan Jual Suaramu di Pilkada

Rabu, 06 November 2024

TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Polsek Rengat Barat melalui Bhabinkamtibmas Desa Danau Baru, Bripka Yudi Warman melakukan himbauan kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga integritas dalam memilih,  Rabu (6/11/2024).

Himbauan ini disampaikan dalam rangka menyikapi maraknya praktik jual beli suara yang berpotensi merusak demokrasi.

Giat tersebut bertempat di Desa Danau Baru, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, dengan sasaran utama adalah masyarakat desa setempat yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga tentang pentingnya menjaga nilai-nilai demokrasi yang jujur dan adil pada saat Pilkada nanti.

Kapolsek Rengat Barat AKP Buha Siahaan, melalui Bhabinkamtibmas, mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik kecurangan pemilu, termasuk dalam bentuk jual beli suara. 

“Pemilihan kepala daerah adalah ajang untuk menentukan masa depan daerah kita. Jangan jual suaramu hanya demi keuntungan sesaat,” ujar Bripka Yudi Warman.

Yudi juga mengingatkan masyarakat bahwa jual beli suara adalah tindak pidana yang dapat dijerat dengan hukum yang tegas. Tindakan semacam ini dapat merusak kualitas demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkada. 

Ia menegaskan bahwa setiap suara yang diberikan haruslah berdasarkan pilihan hati nurani, bukan karena uang atau iming-iming lainnya.

Penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Desa Danau Baru mengenai pentingnya menjaga integritas dalam memilih dan tidak terpengaruh oleh praktik kotor dalam Pilkada sehingga Pilkada 2024 dapat berjalan dengan aman, damai, dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang sehat.