Pemkab Inhil Tetapkan Status KLB Malaria di Desa Kuala Selat

Jumat, 04 Oktober 2024

INHIL- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) resmi menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk penyakit malaria di Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman, menyusul lonjakan kasus yang mengkhawatirkan. Hingga saat ini, tercatat 42 kasus malaria, dengan mayoritas kasus berasal dari desa tersebut.

Penjabat (Pj) Bupati Inhil, Erisman Yahya, menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai respons cepat guna mengatasi penyebaran penyakit yang kian meningkat. “Kami instruksikan dinas terkait dan instansi terkait untuk bersama-sama melakukan identifikasi dan memutus rantai penyebaran malaria,” kata Erisman, Kamis (3/10/2024).

Pj Bupati menegaskan pentingnya pengobatan yang tepat bagi warga yang terjangkit dan memastikan data kasus positif malaria diperbarui secara akurat. Ia juga menginstruksikan adanya penanganan menyeluruh dengan pembagian tugas yang jelas. “Kami ingin penanganan yang komprehensif dengan pembagian tugas yang tepat serta target penyelesaian kasus di Desa Kuala Selat,” tambahnya.

Erisman turut mengimbau masyarakat agar bekerja sama dengan dinas terkait, mengikuti himbauan, dan berperan aktif dalam pencegahan dan pengendalian malaria. “Hanya dengan kerja sama yang kuat kita bisa menekan penyebaran malaria,” ujarnya.

Penetapan status KLB ini merupakan hasil dari rapat gabungan yang diadakan pada Rabu (2/10/2024). Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kodim 0314/Inhil, Polres Inhil, dan Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil, serta pejabat Dinas Kesehatan Riau, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan Camat Kateman. Semua pihak sepakat mendukung langkah cepat Pemkab Inhil dalam mengatasi wabah malaria di kawasan tersebut.

Dengan adanya koordinasi lintas sektor, diharapkan upaya penanganan KLB malaria ini dapat berjalan efektif demi keselamatan dan kesehatan masyarakat.