Anggota DPRD Riau Diingatkan untuk Tidak Kampanye Selama Reses di Masa Pilkada

Jumat, 08 November 2024

Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman Ihwan

PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM -  Sebanyak 65 anggota DPRD Riau masa jabatan 2024-2029 memulai reses perdana mereka pada 10-18 November 2024. Kegiatan ini bertujuan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman Ihwan, menyatakan para anggota dewan akan turun langsung ke lapangan untuk mendengar masukan dari masyarakat.

Hasil reses tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan diwujudkan melalui program kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Reses ini adalah kesempatan untuk masyarakat menyampaikan aspirasi. Kami di DPRD Riau akan menindaklanjuti masukan ini agar dapat direalisasikan," ujar Parisman, legislator dapil Kota Pekanbaru, Jumat (8/11/2024).

Parisman juga mengingatkan agar kegiatan reses tidak disalahgunakan sebagai ajang kampanye, mengingat pelaksanaannya bertepatan dengan momen Pilkada serentak.

Ia menegaskan, jika ada anggota dewan yang melanggar, sanksi tegas akan diberikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Reses bukan ajang politik untuk Pilkada. Kami diawasi Bawaslu, dan itu sudah diatur dalam tata tertib dewan," tegasnya

Untuk diketahui, dalam aturan yang berlaku, reses merupakan kewajiban anggota DPRD untuk menyerap aspirasi tanpa ada unsur kampanye, seperti ajakan, dukungan, atau keberpihakan terhadap calon tertentu.

Larangan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang terakhir kali direvisi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.