TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden menuju Indonesia Emas 2045, Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) terus menunjukkan komitmennya melakukan pemberantasan peredaran narkoba di wilayahnya.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, Selasa (12/11) mengatakan selama Oktober 2024, Polres Inhu dan Polsek Jajaran telah berhasil mengamankan 28 orang tersangka kasus Narkoba. "Dua diantaranya wanita," katanya.
Fahrian mengungkapkan barang bukti yang berhasil disita yakni sabu sebanyak 544,94 gram, ganja 166,77 gram dan ekstasi 199 butir.
"Penangkapan yang paling tinggi ada di Polsek Batang Cenaku dengan 5 Laporan Polisi (LP) dan 7 tersangka," ungkapnya.
Terkait pengungkapan ini, Fahrian meminta seluruh pihak dari pemerintah daerah, tokoh agama tokoh adat harus mau bergandeng tangan untuk bisa memberantas narkoba.
Khusus Kecamatan Batang Cenaku dengan penangkapan tertinggi, Kapolres meminta Camat beserta tokoh adat maupun tokoh agama agar mendukung upaya pemberantasan peredaran narkoba ini dengan memberikan sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba kepada masyarakat.
Kapolres Fahrian juga menyampaikan agar masyarakat tidak ragu-ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitarnya. "Bahkan jika ada personel polisi yang terlibat silahkan laporkan," katanya.
Salah satu upaya telah dilakukan Polres Inhu untuk memberantas peredaran narkoba adalah dengan menggandeng Dinas Kesehatan Inhu melakukan tes urine di sekolah-sekolah dan memberikan penyuluhan kepada siswa tentang bahaya menggunakan narkoba.
Upaya ini diharapkan dapat menekan atau menurunkan peredaran narkoba kepada generasi muda.
"Mari sama-sama kita berantas narkoba untuk generasi-generasi Inhu yang cemerlang," pungkas Kapolres.