Polres Inhu Ungkap Disinformasi Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur di Desa Pesajian

Rabu, 13 November 2024

TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) mengungkap disinformasi  kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Pesajian Kecamatan Batang Peranap beberapa waktu yang lalu dan mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

Wakapolres Inhu, Manapar Situmeang, Rabu (13/11) mengatakan bahwa berita pemberhentian secara paksa terhadap korban EN (15) dan R di Pos 1 Pengamanan Koperasi Jasa Tani Sawit Mulya Lestari Bukit Manis Dusun III Peladangan Indah Desa Pesajian oleh 2 (dua) orang tenaga pengamanan yakni Jidon Kiki Alias JK dan Esaul Mbatu Alias EM adalah tidak benar.

Kemudian juga tersebar bahwa telah terjadi tindakan pencabulan secara paksa terhadap korban EN bahkan tersebar nada-nada provokasi sara pada kejadian tersebut juga tidak benar.

"Disinformasi kasus ini telah mengakibatkan penganiayaan terhadap JK hingga mengalami luka berat di bagian kepala belakang dan akhirnya meninggal dunia," kata Manapar.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan diperoleh fakta-fakta bahwa apa yang telah disampaikan oleh EN dan R kepada orang tuanya adalah informasi yang tidak benar yang sengaja dilakukan korban EN dan R semata-mata takut dimarahi orang tuanya karena terlambat pulang ke rumah.

"Kedua anak ini sudah mengakui langsung kepada ayahnya. Mereka berbohong karena takut dimarahi orang tuanya. Fakta sebenarnya adalah bahwa EN dan EM memiliki hubungan dekat (pacaran)," jelas Manapar.

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap HS yang diduga berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuannya sendiri, telah ikut melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap JK.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhu juga menangkap  JN, PD dan SG  yang juga terlibat melakukan penganiayaan tersebut.

"Saat ini empat pelaku penganiayaan dan EM pelaku pencabulan anak dibawah umur sudah kita amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ungkap Manapar.

Akan tetapi masih ada lima pelaku lainnya yang diduga turut serta melakukan penganiayaan yakni Parningotan Simanjuntak, Asrin Sitorus, James Butar-Butar, Midian Nainggolan dan Bukit Silalahi yang saat ini masih dalam pencarian.

"Untuk DPO silahkan menyerahkan diri. Jika tidak, kita punya cara untuk menemukan anda," tegas Manapar.

Melalui kejadian ini Wakapolres berharap agar setiap mendapat informasi sebaiknya melakukan cross check terlebih dahulu agar tidak melakukan tindakan yang melawan hukum.