Polres Rohul Deklarasi Anti Narkoba dan Cooling System di Kampung Bebas Narkoba

Kamis, 14 November 2024

ROHUL, TRANSMEDIARIAU.COM - Dalam upaya menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba, Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu melaksanakan deklarasi anti narkoba dan Cooling System di Kampung Bebas Narkoba, Desa Puo Raya, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu.

Acara dimulai dengan ramah tamah yang diadakan di Posko Kampung Bebas Narkoba Desa Puo Raya. Pada kesempatan tersebut, pihak kepolisian dan perangkat desa berdiskusi mengenai upaya pencegahan narkoba di desa tersebut. Setelah itu, acara dilanjutkan dengan peninjauan Posko Kampung Bebas Narkoba, yang menjadi pusat informasi dan pengawasan terkait penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, melalui Kasat Narkoba, AKP Repelita Ginting, mengatakan "Deklarasi anti narkoba menjadi puncak acara, di mana seluruh peserta menyatakan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di desa mereka. Dengan adanya deklarasi ini, diharapkan dapat tercipta situasi yang aman dan kondusif, bebas dari narkoba," kata Kasat.

"Dalam laporan hasil kegiatan, beberapa pencapaian signifikan tercatat. Pertama, deklarasi ini berhasil menciptakan situasi kondusif dan bebas dari narkoba di Desa Puo Raya, yang sebelumnya sempat menjadi perhatian terkait masalah penyalahgunaan narkoba," ujar AKP Ginting.

"Kedua, agar masyarakat setempat kini lebih memahami pentingnya pencegahan dan deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkoba, serta antisipasi yang dapat dilakukan untuk menghindari peredaran narkoba di desa mereka. Ketiga, selama posko Kampung Bebas Narkoba berdiri, fakta lapangan menunjukkan tidak adanya temuan tempat-tempat yang diduga sebagai lokasi penyalahgunaan narkoba," pungkasnya. (Mawan)