PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mencatatkan capaian signifikan dalam penanganan kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang tahun 2024.
Hingga 20 November 2024, Polda Riau bersama jajarannya menangani 2.188 laporan polisi (LP) terkait narkotika, dengan 3.226 tersangka.
Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, mengungkapkan capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran dalam memberantas peredaran narkotika di Provinsi Riau.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan ini demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” kata Kombes Pol Manang, Rabu malam (20/11/2024).
Barang bukti yang berhasil disita menunjukkan angka yang mencolok, dengan total 428.988,33 gram sabu, 171.304 butir ekstasi, 37.085,46 gram ganja, dan 7.228,5 butir H-Five.
Kombes Pol Manang menekankan bahwa jumlah barang bukti tersebut menggambarkan ancaman besar dari peredaran narkoba di wilayah Riau.
Selain itu, Polda Riau juga berhasil mengungkap kasus TPPU yang terkait dengan hasil kejahatan narkotika. Dalam periode yang sama, terdapat 4 laporan kasus TPPU dengan 4 tersangka, serta total aset yang disita mencapai Rp2.324.600.000.
“Pengungkapan TPPU ini penting untuk memastikan pelaku tidak dapat mengakses hasil kejahatan mereka dan untuk mendukung pemulihan keuangan negara,” jelasnya.
Kombes Pol Manang juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim yang telah bekerja keras di lapangan untuk menjaga keamanan wilayah Riau. Ia mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di sekitar mereka.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkoba. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti dengan serius,” tegasnya.
Keberhasilan Ditresnarkoba Polda Riau ini menunjukkan komitmen Polri dalam memerangi narkotika dan melindungi generasi muda dari ancaman peredaran zat terlarang di Bumi Lancang Kuning.*