Sepanjang 2024, Disnaker Riau Tangani 445 Kasus Sengketa Pekerja dengan Perusahaan

Senin, 02 Desember 2024

Ilustrasi

PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Terhitung sejak Januari hingga November 2024, terdapat 445 kasus perselisihan antara pekerja dan perusahaan ditangani Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.

Demikian informasi tersebut disampaikan Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Boby Rachmat melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, M Yunus, Senin (1/12/2024).

Yunus mengatakan, dari dari 445 kasus yang tangani Disnakertrans Riau, 417 kasus diantaranya telah diselesaikan. Dimana antara pekerja dan perusahaan sama-sama menemukan kesepakatan.

"Sisanya ada 28 kasus masih dalam proses. Kami selalu bersikap netral dalam menyelesaikan sengketa antara pekerja dan perusahaan, agar kedua belah pihak tidak saling dirugikan, maka kami berupaya untuk memfasilitasi persoalan antara pekerja dan perusahaan," sebutnya.

Ditanya kasus apa paling banyak yang ditangani Disnakertrans Riau, Yunus menyatakan, mayoritas kasus yang ditangani adalah perselisihan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 313 kasus.

"Ada juga kasus yang menyangkut perselisihan hak pekerja, itu ada sebanyak 132 kasus. Kami berharap sengketa yang masih dalam proses dapat diselesaikan secepatnya agar tidak berdampak buruk bagi kedua belah pihak," ujarnya.

"Karena itu, dalam penyelesaian sengketa antara pekerja dan perusahaan kami selalu melibatkan pihak-pihak di kabupaten dan kota, agar proses fasilitasi penyelesaian konflik secara adil dan konstruktif, dengan harapan dapat menjaga stabilitas hubungan industrial di kabupaten kota se-Riau," tutupnya.