Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Riau, Polisi Sita 4 Apartemen

Kamis, 05 Desember 2024

PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Empat unit apartemen senilai Rp2 miliar lebih disita Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, yang diduga dibeli dari hasil tindak pidana korupsi perjalanan fiktif di DPRD Riau.

"Dari empat unit apartemen yang kami sita, pemiliknya, Muflihun, Mira Susanti, Irwan Suryadi, dan Teddy Kurniawan," kata Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, Rabu (4/12).

Dugaan korupsi perjalanan fiktif di Setwan DPRD Riau, sampai saat ini masih terus berjalan. Saat ini pihaknya telah melakukan upaya paksa dengan melakulan penyitaan terhadap aset yang diduga hasil dari kejahatan.

"Pertama, kemarin kami sudah menyita rumah di Jalan Banda Aceh, dan empat unit apartemen yang ada di Citra Plaza Nagoya Batam," ujarnya.

Selain itu, Ditreskrimsus akan berangkat ke beberapa daerah untuk melakukan penyitaan aset yang disembunyikan dengan menggunakan nama orang lain.

"Ada didaerah Padang aset yang disembunyikan menggunakan nama orang lain," ungkapnya.

Untuk BPKP, saat ini masih melakukan verivikasi, setelah selesai maka akan dilakulan ekspos.

"BPKP masih lakukan verifikasi, setelah itu kita lakukan ekspos dan menunggu perhitungan BPKP. Aset yang kita sita ada barang mewah, rekening yang kita blokir dalam penegakan hukum di Setwan," jelasnya.

Nasriadi menyebut, ada nama-nama yang tidak bisa ia sebutkan yang dekat dengan calon tersangka. Nama-nama itu diduga menerima aliran dana yang digunaakn untuk membeli aset.

"Ada beberapa nama yang tidak bisa saya sebutkan, kita cek perolehannya sama persis pada saat terjadi dugaan korupsi tersebut, nama-nama itu adalah dekat dengan calon tersangka, dan orang-orang menerima transfer dan uang itu dibeli untuk membeli aset," katanya.

Sebelumnya, penyidik Polda Riau telah mengusut kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau sejak 2023.

Penyelidikan dilakukan setelah adanya dugaan korupsi terkait perjalanan dinas pegawai yang melibatkan sejumlah saksi, mulai dari pegawai hingga pihak maskapai.

Pemeriksaan terhadap Muflihun sebagai saksi pada 12 Juli 2024 lalu mengarah pada peningkatan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Polisi juga menemukan adanya lebih dari 35 ribu tiket pesawat yang diduga fiktif dalam proses penyelidikan ini. Bahkan, dalam penggeledahan di Kantor DPRD Riau, penyidik memerlukan waktu hingga satu minggu untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. (Mawan)