Sinergitas TNI-Polri Sampaikan Maklumat Kapolda Riau tentang Larangan Membuka Lahan dengan Cara Membakar Pasca Pilkada

Senin, 09 Desember 2024

PELALAWAN, TRANSMEDIARIAU.COM – Jajaran Polsek Pangkalan Lesung bersama Koramil 04 Pangkalan Kuras melaksanakan patroli Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) di wilayah Kecamatan Pangkalan Lesung pada Senin, 9 Desember 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan serta mengedukasi masyarakat tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar.

Patroli ini melibatkan 3 (tiga) personel dari Polsek Pangkalan Lesung dan 1 personel dari Koramil 04 Pangkalan Kuras. Tim patroli menggunakan mobil patroli dinas untuk mendatangi lokasi-lokasi yang rawan kebakaran lahan dan hutan, serta area yang pernah terdampak kebakaran sebelumnya.

Selain melakukan patroli, tim juga menyampaikan sosialisasi mengenai Maklumat Kapolda Riau yang berisi larangan membuka lahan dengan cara membakar. “Kami melakukan patroli di lokasi yang berisiko tinggi terjadinya kebakaran. Sosialisasi Maklumat Kapolda juga kami sampaikan agar masyarakat paham dampak negatif dari pembakaran hutan dan lahan terhadap lingkungan hidup,” ungkap AKP Ar Tinambunan, S.E., M.Si., Kapolsek Pangkalan Lesung.

Dalam kegiatan ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam kegiatan pertanian. “Apabila kami menemukan pembakaran lahan, kami akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” lanjut Kapolsek.

Kegiatan patroli ini juga dilaksanakan dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas pasca Pilkada 2024. Pihak Kepolisian bersama TNI berkomitmen untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Pangkalan Lesung, dengan menanggulangi segala bentuk potensi ancaman, termasuk kebakaran hutan dan lahan.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kelestarian alam, serta turut menjaga keamanan dan ketertiban dalam suasana pasca Pilkada yang kondusif. (Aang)