PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Tim Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menangkap lima orang yang diduga melakukan penambangan emas ilegal di kawasan hutan lindung Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (19/12/2024) di lokasi penambangan tanpa izin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, mengungkapkan bahwa kelima tersangka berinisial Zu, DP, NS, RHY, dan Zul. Mereka ditangkap di lokasi dengan barang bukti berupa alat berat jenis ekskavator merek Sany, mesin dompeng, dua lembar karpet, serta dua alat dulang emas.
“Kelima tersangka diduga melakukan kegiatan melanggar hukum yang tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga berpotensi merusak ekosistem hutan yang dilindungi,” ujar Kombes Pol Nasriadi pada Sabtu (21/12/2024).
Menurut Nasriadi, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang diterima oleh tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau pada Rabu (18/12/2024) sore.
Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas penambangan emas ilegal yang menggunakan alat berat di kawasan hutan lindung.
Nasriadi menjelaskan, para tersangka berperan sebagai pekerja dan operator alat berat di lokasi tambang ilegal tersebut.
Selain tidak memiliki izin resmi, kegiatan tersebut juga melanggar sejumlah undang-undang yang mengatur tentang pertambangan dan perlindungan lingkungan.
Kombes Pol Nasriadi menegaskan bahwa Polda Riau berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penambangan tanpa izin.
Menurutnya, praktik ilegal seperti ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan dan hutan yang sangat merugikan masyarakat dan ekosistem.
“Polda Riau akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara tegas terhadap aktivitas ilegal seperti penambangan tanpa izin dan perusakan hutan. Kami ingin menjaga kelestarian alam dan mencegah kerusakan yang lebih luas di wilayah ini,” tegasnya.
Dengan penangkapan ini, Polda Riau berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan dan mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap pelestarian alam. (Mawan)