Pulihkan Kerugian Negara, Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang 663 Juta Rupiah dari Tiga Terpidana Koruptor.

Rabu, 15 Januari 2025

Plt Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Atik Rusmiaty Ambarsari, SH.,MH didampingi Kasi saat Press conference.

Transmediariau.com, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang yang dipimpin Plt Kajari Atik Rusmiaty Ambarsari, SH, MH melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara dari tiga terpidana korupsi berbeda dengan total Rp.663.950.000, Rabu (15-01-2025)

Atik Rusmiaty Ambarsari, SH.,MH saat Press conference didampingi Kasi Pidsus, Roy Huffington Harahap SH, MH dan Kasi Intel, Senopati SH, MH dikantornya, Jl. Basuki Rahmat Kota Tanjungpinang menjelaskan, bahwa pengembalian uang korupsi dimaksud Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.8213/PID.SUS/2024 tertanggal 16 Desember 2024 dan Putusan No.4966K/PID.SUS/2024 Tanggal 19 September 2024

" Eksekusi terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp.650.000.000 ini sebagai uang pengganti pada perkara tindak pidana korupsi pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut dompak Tanjungpinang tahap VI dengan menggunakan anggaran APBN tahun 2015 yang dilaksanakan oleh kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan kelas II Tanjungpinang atas nama Terpidana Muhammad Noor Ichsan " ungkapnya,

Kemudian lanjutnya, eksekusi terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp.9.000.000, sebagai uang pengganti kerugian negara atas nama terpidana Muhammad Shandy Qhunaifi, dan sejumlah uang senilai Rp.4.950.000 merupakan sebagai uang rampasan atas nama terpidana Tri Wahyu Widadi dalam perkara tindak pidana korupsi pada Kegiatan Belanja Hibah Pemerintah Provinsi kepulauan Riau yang menggunakan dana APBD tahun anggaran 2020.

" Hal ini dilakukan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4966 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT – 1401/L.10/Fuh.1/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024 " jelasnya.

Dikesempatan itu, Atik juga menegaskan bahwa langkah eksekusi ini merupakan bagian dari upaya menegakkan hukum dan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan dan eksekusi ini merupakan komitmen Kejari untuk menuntaskan kasus korupsi di Tanjungpinang.

Dalam kesempatan yang sama, Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH menambahkan, atas pengembalian uang korupsi dari tiga terpidana tersebut, pihaknya akan langsung menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Mandiri cabang Tanjungpinang.

" Uang sejumlah Rp.663.950.000 ini, langsung kita serahkan ke pihak Bank Mandiri " tutup Roy .