PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,06 kilogram yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional. Dua tersangka, berinisial ABR (37) dan HAP (30), ditangkap dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (17/1/2024) hingga Sabtu (18/1/2024).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari informasi masyarakat mengenai pengiriman sabu dari Kota Pekanbaru menuju Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba yang dipimpin oleh Kasubdit 3 langsung melakukan penyelidikan di kawasan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.
Pada Jumat (17/1/2024) pukul 15.51 WIB, tim berhasil menghentikan sebuah mobil travel yang membawa tersangka ABR di kursi bagian belakang. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus sabu seberat 1,064 gram yang disembunyikan di dalam tas ransel milik ABR. Barang bukti tersebut dibungkus rapi menggunakan lakban.
Hasil pemeriksaan terhadap ABR mengarahkan tim ke Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Pada Sabtu (18/1/2024), tim menangkap tersangka kedua, HAP, di sebuah rumah makan di kawasan Simpang Raya KM 4.
“HAP datang dengan mobil Toyota Fortuner untuk mengambil sabu yang dibawa ABR. Setelah barang berpindah tangan, kami langsung melakukan penangkapan,” ujar Kombes Pol Putu dalam keterangan pers, Selasa (21/1/2025).
HAP mengaku bahwa sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada dua orang lainnya berinisial A dan I, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Barang bukti sabu senilai Rp1,064 miliar ini diperkirakan dapat menyelamatkan hingga 5.320 jiwa apabila berhasil diedarkan.
Dalam penyelidikan lanjutan, polisi menduga bahwa peredaran sabu ini dikendalikan oleh dua narapidana yang berada di dalam dua lembaga pemasyarakatan berbeda. Kombes Pol Putu menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan menangkap pelaku lainnya.
“Operasi ini menunjukkan komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya jaringan antarprovinsi. Kami terus berupaya memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah hukuman mati.
“Kami juga akan terus memburu pelaku lainnya, termasuk yang berinisial I, hingga jaringan ini benar-benar terputus,” tutup Kombes Pol Putu. (Mawan)