Bobol Rumah dan Lakukan Pencurian, Dua Pria di Ringkus Polsek Tanjungpinang Kota.

Senin, 20 Januari 2025

Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Missyamsu Alson didampingi kanit reskim dan Kasi Humas Polresta saat Press Release, Senin 20/1.

Transmediariau.com, Tanjungpinang - Polsek Tanjungpinang Kota berhasil menangkap 2 orang tersangka dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadah berinisial A dan S.

Kedua pelaku ini diamankan Polisi atas laporan dari korban seorang warga Kampung Bugis Kota Tanjungpinang.

" Kedua pelaku merupakan pria, sedangkan korban dari pencurian adalah 1 orang perempuan, disebuah kontrakan di kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, " ucap
Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Missyamsu Alson, Senin pagi  (20-01-2025).

Dalam Keteranganya , Alson menjelaskan modus operandi tersangka (S) memasuki rumah korban dengan cara mencongkel dan merusak pintu pada rumah kontrakan korban, dengan menggunakan martil pada saat korban tertidur.

" Tersangka (S) melakukan aksinya pada jam 03.00 WIB, barang yang diambil berupa 1 unit handphone merk Realme C53, " ungkapnya,

Sementara itu, modus operandi tersangka (A) sebagai penadah dari hasil pencurian yang dilakukan tersangka (S), dimana kedua tersangka ini adalah teman yang bersekongkol untuk melakukan aksi kejahatan.

" Kemudian Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil mengamankan barang bukti 1 unit handphone merk Poco M6 Pro hasil curian yang telah ditampung tersangka (A) sebagai penadah, " beber Alson.

Total barang bukti yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota ada 2 unit handphone, diantaranya 1 unit handphone Realme C53 dan 1 unit Poco M6 Pro serta 1 buah martil.

Atas perbuatan tersangka (S) diterapkan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman 5 tahun penjara. Dan atas perbuatan tersangka (A) diterapkan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat/penadah, dengan ancaman 4 tahun penjara.

" Pengungkapan kasus ini tidak terlepas kerja keras dari tim unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota dan dibantu Unit Reskrim Polresta Tanjungpinang, " tutup Iptu Missyamsu Alson.