Sidang Selebgram Pekanbaru Cut Salsa, Korban Ungkap Sejumlah Fakta

Rabu, 22 Januari 2025

PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Sejumlah fakta kembali terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, kasus dugaan penganiayaan anak dibawah umur yang menjerat selebgram Salsabila Alwani alias Cut Salsa.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, Jaksa Penuntu Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi. Mereka adalah saksi korban Alisya, Weni Mulyo ibu korban dan Rido pacar korban.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hendah Karmila Dewi SH MH, Alisya memulai kesaksiannya.

"Saya sedang duduk, tiba-tiba disiram dari belakang oleh terdakwa," ungkap Alisha.

Alih-alih meminta maaf, menurut Alisha, terdakwa justru menantangnya dan mengakui bahwa penyiraman itu dilakukan dengan sengaja.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, Alisya membalas menyiram terdakwa.

"Saya menyiram terdakwa karena saya disiram duluan. Setelah itu, terdakwa terus mengikuti saya," jelas Alisha.

Perselisihan tersebut berlanjut hingga berujung pada tindakan kekerasan.

Alisya mengaku diserang secara brutal oleh terdakwa. Ia dijambak, dicakar, hingga terjatuh ke lantai.

"Dia mencaci saya dengan kata-kata kasar dan terus menganiaya saya secara brutal," ujarnya dengan suara bergetar.

Menurut Alisya, kekerasan tersebut baru berhenti setelah ibu kandung Cut Salsa datang.

Para pengunjung mal yang menyaksikan kejadian itu tidak berani menghentikan aksi sang selebgram.

Dalam keterangan terpisah, ibu kandung Alisya yaitu Weni Mulyono juga mengungkapkan bahwa insiden tersebut meninggalkan trauma mendalam bagi sang anak.

"Setelah peristiwa itu, anak sayabsering susah tidur, takut keluar rumah dan bahkan saya harus beberapa kali memeriksakan ke pisikologi," jelasnya.

Lebihlanjut, Weni dengan berurai air mata mengungkapkan bahwa sang anak juga sering di bully di media sosial.

"Di bully di media sosial inilah yang paling menyakitkan, ditambah lagi anak saya juga di laporkan dan saat ini juga ditersangkakan," jelasnya.

Dalam persidangan, Hakim Hendah mencoba memediasi kedua pihak untuk berdamai. Namun, Cut Salsa menolak dengan alasan dirinya telah menjadi terdakwa.

"Saya hanya mencoba untuk memediasi. Kalau terdakwa tidak bersedia, itu tidak masalah. Semua tergantung kedua belah pihak," ujar hakim.

Sebelumnya, dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wirman Jhoni Laflie SH MH menjerat Cut Salsa dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Jika terbukti bersalah, terdakwa terancam hukuman pidana berat atas penganiayaan terhadap anak di bawah umur. (Mawan)