TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Polsek Lirik kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkoba. Dua pelaku kejahatan narkotika jenis sabu berhasil diringkus dalam operasi yang digelar pada Minggu, (26/1/2025) dini hari.
Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah PL Alias Polo (48), seorang petani asal Desa Redang Seko dan RM alias MAN (35) asal Desa Ukui Dua, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
"Dalam pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 13,55 gram, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aktivitas terlarang tersebut," kata Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran.
Misran menjelaskan penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat bahwa ada sebuah rumah di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua pelaku, walaupun saat dilakukan penangkapan tersangka sempat melawan yang mengakibatkan anggota polisi ada yang cedera.
Para tersangka memiliki peran aktif dalam peredaran narkotika. Mereka diduga menawarkan, menjual, serta menjadi perantara dalam transaksi narkoba. Perbuatan ini melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lirik untuk penyelidikan lebih lanjut. Kapolres Indragiri Hulu kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhu.
“Keberhasilan ini adalah hasil kerja sama antara polisi dan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. Bersama-sama, kita bisa memerangi kejahatan narkotika,” pungkas Misran.