Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Hutan TNBT akan Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan

Senin, 03 Februari 2025

TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) akan meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan hutan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) yang terletak di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu ke tahap penyidikan.

Kajari Inhu Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe melalui Kasi Pidsus Leonard Sarimonang Simalango, Senin (3/2/2025) mengatakan dugaan tindak pidana korupsi penjualan hutan TNBT ini diperoleh dari adanya laporan terhadap penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan Surat Keterangan Asal Usul Tanah (SKAUT) yang masuk ke dalam wilayah TNBT.

Dalam hal penerbitan SKGR dan SKAUT tersebut di dalamnya terdapat suap sehingga mengarah pada perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Leonard menjelaskan bahwa tim penyelidik telah melakukan pengambilan data di lokasi terhadap 5 (lima) SKGR yang telah terbit yang titik koordinatnya masuk ke dalam wilayah kawasan TNBT. 

Dalam pemeriksaan sementara, terhadap tanah seluas ratusan hektar yang masuk dalam TNBT diduga telah diperjual belikan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Selama dalam proses penyelidikan,  Tim Jaksa Penyelidik telah meminta keterangan kepada 22 orang saksi yang 8 (delapan) diantaranya adalah saksi dari pihak Desa Alim termasuk di dalamnya Perangkat Desa Alim, 10 orang sebagai Pemilik dari SKGR dan/atau SKAUT serta 4 (empat) orang saksi dari pihak Pemda baik itu dari Balai TNBT, Polisi Hutan maupun BPN Kabupaten Inhu. 

Selain itu, tim penyelidik juga telah memperoleh dokumen berupa SKGR, SKAUT serta dokumen pendukung dan juga handphone milik beberapa pihak yang diduga ada kaitannya terhadap penerbitan SKGR dan SKAUT tersebut.

"Atas dasar hasil Penyelidikan tersebut, Tim Jaksa Penyelidik menilai bahwa telah terdapat adanya perbuatan hukum yang melanggar ketentuan perundang-undangan dalam hal ini UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga akan ditingkatkan ke tahap penyidikan," pungkas Leonard.