Polres Inhu Tetapkan Satu Tersangka Penggarapan Kawasan Hutan di Desa Pejangki

Kamis, 06 Februari 2025

TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Polres Inhu) menetapkan Moh. Taufiq alias Opiq (51) sebagai tersangka penggarapan wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang terletak di Desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku. 

Tersangka diamankan saat patroli pengamanan kawasan hutan bersama dengan Polisi Kehutanan TNBT di Indragiri Hulu, Kamis (30/1/25).

"Saat ini tersangka Moh. Taufiq Als Opiq masih dalam tahap penyidikan dan sudah ditahan terhitung sejak tanggal 04 Februari 2025," kata Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Arthur Josua Toreh di Pematang Reba, Kamis (6/2/25).

Arthur menjelaskan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Pejangki, tim gabungan mendapati alat berat excavator warna orange sedang melakukan pembangunan kebun kelapa sawit yang masih dalam tahap pembuatan jalan dan steking. 

Di sana tim mengamankan dua (2) saksi yakni Roni Yahya sebagai operator alat dan Agus Triawan yang berperan sebagai helper. "Kepada tim saksi mengaku sudah bekerja disana selama 3 hari atas perintah Moh. Taufiq alias Opiq," ujarnya. 

Atas keterangan saksi, tim bergerak menuju lahan yang dikerjakan oleh pelaku tersebut dan berhasil mengamankan Moh. Taufiq Als Opiq.

Selanjutnya tim membawa para pelaku dan alat bukti ke Mako Polres inhu guna proses penyidikan lebih lanjut.