Grebek Dua Lokasi, Polsek Pasir Penyu Amankan Dua Tersangka Narkoba

Rabu, 12 Februari 2025

TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Jajaran Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda. 

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada hari Selasa (11/02/2025) tersebut, dua tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti narkoba dengan berat total 35,5 gram.

"Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Pasir Penyu untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Rabu (12/2/25).

Misran menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Pasir Penyu sering terjadi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Pasir Penyu Kompol Jufri mengintruksikan Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu yang dipimpin oleh Panit III Opsnal Reskrim, IPDA Daniel Okto langsung melakukan penyelidikan. 

"Tim opsnal bergerak cepat untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dua lokasi yang menjadi target penggerebekan," kata Misran.

Penggerebekan pertama dilakukan di Jalan Jendral Sudirman, Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala. Di lokasi ini, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka bernama JK alias July (32). Dari tangan July, petugas berhasil menyita tujuh paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 1,39 gram, empat pak plastik klip kosong, sebuah timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp 1.100.000.

"Tersangka July  berperan sebagai pengedar. Kami juga mengamankan barang bukti lain seperti sebuah kotak rokok, sebuah pipet, sebuah tas kecil, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor N Max warna hitam tanpa nomor polisi," ujar Misran.

Penggerebekan kedua dilakukan di Desa Sumber Sari, Kecamatan Pasir Penyu. Di lokasi ini, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka bernama WBS alias Wibisono alias Pak'e  (47). Dari tangan Wibisono, petugas berhasil menyita 18 paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 34,11 gram, empat pak plastik klip bening kosong, sebuah timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp 2.000.000.

"Tersangka Wibisono juga berperan sebagai pengedar. Selain barang bukti narkoba dan uang tunai, kami juga mengamankan barang bukti lain seperti sebuah dompet kain, satu unit handphone, sebuah pipet plastik, dan sebuah kantong plastik," terang Misran.

Atas pengungkapan ini, Misran mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. "Kami sangat membutuhkan bantuan dan informasi dari masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhu," pungkasnya.