TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Dalam rangka Operasi Keselamatan 2025, Polsek Seberida menggelar kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas (Dakgar) pada Sabtu (15/2/25) di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Seberida, Kompol Yudha Efiar bersama sejumlah personel.
Dalam operasi ini, petugas menindak tujuh pelanggar yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas. Berdasarkan hasil operasi, sebanyak tujuh surat tanda nomor kendaraan (STNK) disita sebagai barang bukti tilang, sementara tidak ada kendaraan roda dua (R2) maupun surat izin mengemudi (SIM) yang diamankan.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara.
"Operasi ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum dan edukasi kepada masyarakat. Tujuannya agar tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas), serta mengurangi risiko kecelakaan di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu," ujar Misran.
Selain melakukan penindakan terhadap pelanggar, petugas juga memberikan imbauan kepada pengguna jalan agar selalu menggunakan helm saat berkendara, khususnya kendaraan roda dua, membawa kelengkapan surat kendaraan, serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara dan mengurangi angka kecelakaan.