Kejati Riau Kembalikan 156 Smartphone dan 4 Mobil Dinas ke Pemkab Kampar

Senin, 17 Februari 2025

PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyerahkan kembali 156 unit smartphone senilai Rp7,09 miliar dan empat unit mobil dinas kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar. Pengembalian aset tersebut merupakan hasil penertiban dalam penanganan perkara yang dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Penyerahan berlangsung di Gedung Satya Adhi Wicaksana pada Senin (17/2). Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, menyerahkan aset secara simbolis kepada Penjabat (Pj) Bupati Kampar, Hambali. Acara tersebut turut dihadiri Wakil Kajati Riau, Rini Hartatie, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar, Sapta Putra, serta sejumlah pejabat utama Kejati Riau.

Akmal Abbas menjelaskan bahwa pengembalian aset tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan smartphone untuk kepala dinas, badan, dan camat se-Kabupaten Kampar periode 2019-2024. Hasil pemeriksaan menemukan 156 unit smartphone berada di tangan pihak yang tidak berhak, termasuk ASN yang sudah pindah tugas, pensiunan, dan mantan anggota DPRD. Selain itu, empat mobil dinas diketahui masih dikuasai oleh pejabat yang telah purna tugas.

“Barang hasil pengadaan memang ada, tetapi pendistribusiannya tidak sesuai peruntukan. Tindakan ini merupakan bagian dari pengawasan kami terhadap tata kelola aset daerah agar lebih tertib dan transparan,” ujar Akmal Abbas.

Empat mobil dinas yang dikembalikan adalah Toyota Land Cruiser 4.500cc tahun 2017, Toyota Rush 1.5 G tahun 2014, Toyota Rush 1.5 G tahun 2010, dan Toyota Hilux Double Cabin 2.4 V Diesel tahun 2019.

Pj Bupati Kampar, Hambali, mengapresiasi langkah Kejati Riau yang dianggap sebagai bentuk komitmen dalam menertibkan aset daerah. “Kami berterima kasih atas upaya ini. Ini menjadi pelajaran agar ke depan mekanisme pengelolaan aset lebih tertib dan tidak lagi dikuasai oleh pihak yang tidak berhak,” ujar Hambali.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Print-1573/-.4.5/Fd.H.09/2024 tertanggal September 2024. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengadaan barang sudah sesuai dengan spesifikasi dan volume. Namun, distribusi aset yang bermasalah menyebabkan banyak perangkat jatuh ke tangan yang tidak semestinya.

“Pengembalian aset ini menjadi langkah awal. Ke depan, pengawasan akan diperketat agar tidak terjadi lagi penyimpangan serupa,” tutup Zikrullah. (Mawan)