Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani saat Konferensi Pers didampingi Kasat Reskrim Iptu Fikri Rahmadi
Transmediariau.com, Bintan - Polres Bintan melalui Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi diwilayah hukumnya. Senin, 17/2/2025.
Dalam Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani didampingi oleh Kasat Reskrim memaparkan, bahwa keempat tersangka terdiri dari satu orang dewasa berinisial A (28) dan tiga anak di bawah umur dengan inisial MG (15), FT (13), dan MR (13).
Pengungkapan ini bermula adanya laporan masyarakat tentang pencurian sepeda motor di beberapa wilayah hukum Polres Bintan, Satreskrim membentuk Tim Gabungan bersama Unit Reskrim Polsek jajaran, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku di Mapolresta Tanjungpinang.
" Dalam interogasi, tersangka A mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di empat lokasi di wilayah Bintan bersama tiga rekannya. Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak untuk mencari dan mengamankan pelaku lainnya beserta barang bukti, " jelas AKBP Yunita Stevani.
Lebih lanjut, sebelumnya tersangka A sudah diamankan oleh Polres Tanjungpinang, berdasarkan pengembangan penyidikan, diketahui bahwa A juga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Bintan.
" Kami berkoordinasi dengan Polres Tanjungpinang, dan ditemukan bahwa tersangka A juga melakukan pencurian sepeda motor di empat titik yang ada di wilayah Bintan," ungkap AKBP Yunita
adapun empat lokasi kejadian pencurian tersebut adalah,
* Jl. Wisata Bahari RT.003 RW.003, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang.
* Jl. Pantai Trikora RT.003 RW.002, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang.
* Jl. Pantai Trikora RT.001 RW.002, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang.
* Jl. Taman Sari RT.003 RW.004, Kelurahan Tanjung Uban Utara, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride, satu unit Honda Beat, satu unit Honda Beat Street, dan satu unit Honda Vario. Selain itu, petugas juga mengamankan alat-alat yang diduga digunakan dalam aksi pencurian, seperti obeng ketok, anak kunci, dan STNK.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Dikesempatan itu, Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani juga mengimbau masyarakat, agar lebih berhati-hati dan menjaga kendaraan dengan baik.
" Kami meminta masyarakat untuk melaporkan segala tindak kriminal yang terjadi di sekitar mereka guna menciptakan keamanan yang lebih baik di wilayah Kabupaten Bintan," tutupnya.